Densus 88 hingga PPATK Ikut Tangani Rekening FPI

oleh -221 views
Densus 88, PPATK, Rekening FPI, FPI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers. [File: Div Humas Polri]

LEAD.co.id | Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran hukum rekening FPI. Gelar perkara ini melibatkan unsur Densus 88 Antiteror dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, keterlibatan Densus 88 dalam hal penyidikan adalah hal biasa. Karena, Polri ingin melihat segala kemungkinan terkait rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

“Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers, pada Selasa (2/2/2021).

Baca :  HRS Ditahan, Lima Tersangka Lainnya akan Ditangkap

Sementara itu, pelibatan tim dari PPATK dalam gelar perkara bertujuan menyamakan persepsi tentang temuan yang didapat. Dari hasil analisis PPATK, 92 rekening terkait FPI yang dicurigai itu milik pengurus pusat hingga daerah.

“Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” jelas Rusdi.

PPATK telah melakukan analisis terhadap 92 rekening milik pengurus FPI baik pusat maupun daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI. Sebanyak 92 rekening FPI itu tersebar di 18 Bank di Indonesia.

Baca :  Penembakan Laskar FPI: Mendesak Dibentuk Tim Independen

Rusdi berharap, analisis PPATK mampu membantu Polri menindaklanjuti tentang ada atau tidaknya tindak pidana dari aliran dana FPI yang telah dibubarkan beberapa waktu lalu.

“Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” tutup Rusdi.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *