LEAD.co.id | Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Pasalnya, perlindungan hukum terhadap pengelola zakat sangat minim.
Berdasar catatan Forum Zakat, sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan pelbagai latar belakang kondisinya.
Forum Zakat memandang perlunya negara hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya.
“Evaluasi UUPZ penting adanya, untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?,” ujar Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Zakat saat Diskusi Publik, pada Kamis (25/2/2021).
Diskusi Publik secara Daring bertajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” itu digelar oleh Forum Zakat. Diskusi ini berkat kerjasama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).
Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menyatakan bahwa, UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional.
Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat.
Selaim itu, juga 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan.
Hasil kajian itu diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.
“Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas,” kata Nana Sudiana, Sekretaris Jenderal Forum Zakat dalam diskusi.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa, zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat,” sebut Fitra menambahkan.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas DD





