BOGOR (LEAD.co.id) – Ormas Front Persaudaraan Islam (FPI) memperingati Milad yang pertama (ke-1) dengan agenda kegiatan bertajuk “Puncak Berdzikir” di Masjid At-Ta’awun, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (2/1/2022).
Kegiatan bertajuk Puncak Berdzikir itu dimulai usai Sholat Maghrib. Tampak aparat keamanan berjaga-jaga di pelataran Masjid At-Ta’awun, dan ratusan relawan FPI juga mengawal jalannya acara tersebut.
“Ratusan Relawan Front Persaudaraan Islam telah melakukan persiapan dan siap mengawal acara Puncak Berzikir X di Pelataran Masjid At-Ta’awun,” tulis informasi yang diterima LEAD.co.id sebelum acara dimulai.
Sementara itu, akun Twitter FPI telah memposting suasana kegiatan Milad FPI. Tampak banyak petugas keamanan berjaga-jaga di pelataran masjid At-Ta’awun untuk mengamankan kegiatan itu.
“Milad FPI yang pertama dijaga aparat begitu ketat dengan senjata laras panjang dan beberapa kompi TNI Polri. Terharu,” tulis akun FPI tersebut.
Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA 212), Slamet Ma’arif mengatakan, kegiatan ini adalah agenda tahunan yang bisa dihadiri ribuan orang.
“Iya betul terbuka untuk umum. Itu kan acara rutin tahunan yang diadakan umat Islam Bogor Raya. Biasanya yang hadir puluhan ribu,” kata Slamet.

Qurthubi Zaelani mengatakan, agenda kegiatan ini merupakan Istigosah dan Dzikir Akbar sekaligus memperingati Milad ke-1 Front Persaudaraan Islam. Pemerintah setempat membatasi waktu setelah gagal menolak kegiatan ini.
“Karena waktu dibatasi, maka zikir kita juga kita batasi,” kata dia.
Ormas Front Persaudaraan Islam ini didirikan oleh para mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi mereka dibubarkan oleh Pemerintah pada satu tahun yang lalu.
“Maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” sebut siaran pers yang ditandatangani Ahmad Shobri Lubis dan tokoh lainnya, pada Jumat (8/1/2020).
Dalam keterangan persnya, FPI menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan telah dijamin dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.
“Kami menyerukan agar tidak ada ucapan dan tindakan yang bersifat menakut nakuti atau ancam mengancam dalam pelaksanaan hak warga negara untuk menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat,” tegasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





