LEAD.co.id | Kapolres Bogor memimpin pemusnahan ribuan barang bukti berupa minuman keras (Miras), di halaman Markas Polres Bogor, pada Selasa (15/12/2020). Miras ini hasil operasi cipta kondisi (Cipkon) oleh jajaran Polres Bogor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Operasi Cipkon ini dilakukan sebagai upaya Polres Bogor dan jajaran dalam mengantisipasi maraknya perederan minuman keras beralkohol menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” sebut siaran pers Humas Polres Bogor.
Operasi Cipkon Polres Bogor ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, dengan total barang bukti minuman keras beralkohol berbagai merk, jenis dan ukuran yang diamankan dan dilakukan pemusnahan yaitu sebanyak 31.274 minuman keras, jenis ciu sebanyak 2.517 liter dan 11 dirigen tuak.
Kegiatan pemusnahan minuman keras ini merupakan hasil dari giat operasi terhadap tempat- tempat yang menjual minuman keras di wilayah kabupaten Bogor. Bagi Para Penjual yang terjaring akan dikenakan sanksi sesuai Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menyatakan bahwa, operasi ini akan terus dilalukan karena minras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas. “Dan ini merupakan kewajiban kami untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambah Kapolres Bogor.
Ke depan, pihaknya bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) akan bersama – sama membasmi miras yang ada di wilayah kabupaten Bogor.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





