LEAD.co.id | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap pihak termohon, yaitu Kavling Kampoeng Koerma, pada Selasa, 8 September 2020, pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Zentoni, SH, MH selaku advokat/ pembela konsumen, melalui keterangan pers yang diterima redaksi LEAD.co.id, Selasa (8/9/2020).
Perkara Nomor: 231/ Pdt.Sus/ PKPU/ 2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU melawan PT. Kampoeng Kurma Jonggol selaku Termohon PKPU yang mengelola Kavling Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak hari ini.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma Joggol yang dikelola oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen atas nama Sdr. Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini yang telah membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Selain memutuskan PT. Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 (tiga) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, S.H., (2) Sdr. Delight Chyril, S.H., dan (3) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li, M.M., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi





