Site icon LEAD.co.id

Kasus Kampoeng Kurma Group Naik ke Penyidikan

Zentoni, Kasus, Kampoeng Kurma, Penyidikan

Zentoni, Kuasa Hukum Konsumen korban Kampoeng Kurma, saat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 23 November 2020.

LEAD.co.id | Kasus Kampoeng Kurma Group telah naik ke tahap Penyidikan hal ini terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Pidana Umum. Hal itu diungkapkan oleh Zentoni, Kuasa Hukum Konsumen korban Kampoeng Kurma, saat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 23 November 2020.

Zentoni menjelaskan, Kampoeng Kurma Group ini diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang berupa lahan kavling dengan sarana prasarana serta bonus pohon kurma yang tidak sesuai dengan janji dan/atau tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian. Janji dan kesepakatan tersebut dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

Selain itu, pelaku juga melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh perusahaan Kampoeng Kurma Group.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 dan/atau Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus Kampoeng Kurma Group ini bermula pada sekitar bulan November tahun 2019 dengan adanya laporan/aduan Konsumen Kampoeng Kurma Group yang gagal menerima kavling walaupun mereka telah membayar lunas kepada Kampoeng Kurma Group.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version