JAKARTA (LEAD.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Musi Banyuasin atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2021.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta dari tangan HM dan Rp1,5 Miliar dari tangan MRD selaku ajudan Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.
“KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni DRA selaku Bupati Musi Banyuasin, HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kepala Bidang Sumber Daya Alam/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara,” sebut Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persp, ada Sabtu (16/10/2021)
Kasus ini bermula dari pelaksanaan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi atau Bantuan Gubernur pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pelaksanaannya, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa sehingga telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Atas perbuatannya tersebut SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada DRA di Rutan KPK pada Kavling C1, HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, EU di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2021. Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di rutan masing-masing.
Pihak KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu melancarkan rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.
KPK prihatin dengan maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, terlebih melibatkan para pejabat publik. Pasalnya, sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah, sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Bukan justru menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyeknya,” kata Ali Fikri menambahkan.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas KPK





