Korupsi Proyek Pemkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka

oleh -341 views
Korupsi Proyek, Pemkot Bekasi, OTT KPK, Wali Kota Bekasi Tersangka

JAKARTA (LEAD.co.id) – KPK telah menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama pihak lainnya terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pada Rabu (5/1).

“Kegiatan tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Kamis (6/1/2021).

Firli mengatakan, korupsi yang melibatkan kepala daerah ini menjadi PR bersama bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah korupsi tidak kembali terulang.

Atas kasus itu, KPK menetapkan 9 orang tersangka, dengan 4 orang diduga sebagai pihak pemberi yaitu AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR, dan MS selaku Camat Rawalumbu.

Sedangkan pihak penerima yaitu RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022, MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MY selaku Lurah Kati Sari, WY selaku Camat Jatisampurna, dan JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Baca :  Korupsi Proyek, KPK Tetapkan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari penetapan APBD-P Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 Miliar.

Anggaran itu diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.

Tersangka RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan yang dimaksud.

Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.

Pihak-pihak tersebut kemudian diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaannya. RE juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE.

Baca :  Terduga Korupsi RS Jantung Sultra Tak Kunjung Diperiksa, Kamasta Demo Gedung KPK

Hingga pada hari Rabu, 5 Januari 2021 Tim KPK melalukan kegiatan tangkap tangan di beberapa lokasi wilayah Kota Bekasi. KPK mengamankan sejumlah 14 orang dengan bukti uang sekitar Rp 3 Miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar.

Tersangka AA, dkk sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka RE dkk sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca :  Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para Tersangka AA, LBM, SY, MS di rutan Pomdam Jaya Guntur, Tersangka RE dan WY di Rutan Gedung Merah Putih, Tersangka MB, MY, dan JL di Rutan KPK pada Kavling C1, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Januari 2022.

Menurut Firli, korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya.

Atas hal itu, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktik suap.

 

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *