JAKARTA (LEAD co.id) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menekankan, lembaga penyiaran sebagai penegak fungsi edukasi kepada masyarakat juga dapat menjadi medium advokasi perlindungan bagi anak dan pemberdayaan kaum perempuan.
Hal ini karena, lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mempengaruhi persepsi masyarakat lewat berbagai bentuk siaran yang diproduksinya.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di tahun 2020 dan 2021 menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini juga merupakan salah satu dampak Covid-19 yang mengubah drastis berbagai tatanan kehidupan dalam masyarakat, sehingga menempatkan anak dan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan menerima kekerasan dan perlakuan tidak adil.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Nuning Rodiyah saat penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara daring, pada Rabu (28/7/2021).
Perpanjangan MoU dua lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak tersebut dihadiri oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Ketua KPI Agung Suprio. Kerja sama dua lembaga ini telah berlangsung sejak tahun 2017 baik dalam bentuk pengawasan konten siaran ataupun penganugerahan terhadap siaran ramah anak.
Kedua lembaga itu merumuskan rencana aksi yang meliputi penguatan pelembagaan pengarus-utamaan gender (PUG) dan perlindungan anak di bidang penyiaran, pengawasan aspek perlindungan perempuan dan anak dalam isi siaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik di bidang penyiaran maupun komunitas-komunitas anak dan perempuan.
Selain itu juga tentang edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang isi siaran yang responsif gender dan ramah anak, penyediaan dan pemanfaatan data terpilah serta informasi mengenai kepemirsaan perempuan dan anak di bidang penyiaran.
Nuning mengungkapkapkan, realitas tentang tingginya kekerasan pada anak dan perempuan ini membutuhkan perhatian dan partisipasi banyak pihak dalam memberi edukasi dan advokasi. Termasuk di dalamnya kontribusi dari televisi dan radio yang masih menjadi pemilik daya pikat tertinggi di tengah masyarakat.
Advokasi dapat dilakukan lembaga penyiaran diantaranya lewat pemberitaan yang menampilkan upaya penegakan hukum atas kasus perempuan dan anak, maupun muatan berita yang meningkatkan kepedulian masyarakat terharap perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Selain program berita, tambah Nuning, lembaga penyiaran baik berupa sinetron, infotainment, variety show atau program siaran lainnya diharapkan selalu menunjukkan prinsip yang mendukung perlindungan anak dan perempuan.
“Misalnya, tidak memberikan pembenaran terhadap perilaku yang merugikan anak dan perempuan dan memberikan pesan yang tegas dalam setiap tayangan tentang keberpihakan terhadap kepentingan anak dan perempuan,” tambah dia.
Pihaknya juga meminta rumah-rumah produksi dapat bersinergi untuk menghadirkan program siaran baik dengan semangat menjaga kepentingan anak dan perempuan. Salah satunya dengan tidak mengeksploitasi muatan kekerasan serta justifikasi terhadap kekerasan pada anak dan perempuan.
Kontributor : Ach Haqqi
Editor : Aru Prayogi





