KPI Minta Tidak Menstimulasi Pernikahan Muda dalam Siaran

oleh -223 views
FOTO. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah

Bogor (LEAD.co.id) – Semangat dalam mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012.

Hal ini dilakukan agar seluruh rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami aturan yang ada dalam P3 & SPS. Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 tentang lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Baca :  KPI : Identitas Anak Terkait Kejahatan Harus Disamarkan Demi Masa Depannya

“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning dalam siaran pers, pada Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, P3 & SPS mengatur, bahwa anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak dan harus didampingi orangtua bila di luar kapasitasnya.

“Penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak. Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” tegasnya.

Baca :  KPI - KPPPA Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Nuning menambahkan, ini termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran. Karena, lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan usia muda yang masih tinggi.

Berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ada sekitar 36,62% anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang, dilanjut pada usia 16 tahun 39.92% dan 23,46% menikah di usia 17 tahun.

Dari data tersebut menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, kata dia, di antara dampak buruk pernikahan usia muda bagi perempuan yaitu hilangannya kesempatan pendidikan.

Baca :  Perkuat Perlindungan Anak, KPAID Kota Bogor Gandeng WSI Gelar Seminar Berbasis Keluarga

“Saya pun berharap lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat agar mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas,” pungkasnya.

Kontributor : Haqqi
Editor : Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *