Lepaskan Cengkraman Oligarki dari Lahan Perkebunan Milik Adat Kita

oleh -542 views
Uma Tuo, Caghonti, Apendi Arsyad, Pelestarian, Budaya
Dr. Apendi Arsyad saat berfoto di depan "Uma Tuo" di Caghonti

Oleh: Apendi Arsyad

Terima kasih abang Badar dari Batam ! atas infonya bahwa ada acara Webinar IKKS se Indonesia (Ahad pagi, 29/8-2021) yang membahas persoalan tanah ulayat (tanah masyarakat adat) perkebunan Kuansing. Bagus dan menarik untuk dipelajari topik bahasan ini.

Saya mengucapkan selamat dan sukses buat para tokoh Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) se Indonesia yang berusaha ingin tahu dan berani masuk ke permasalahan yang amat krusial dan sensitif ini, yang selama ini “didiamkan”, tidak pernah diwacanakan ke publik. Padahal konflik sosial perebutan lahan milik masyarakat adat untuk perkebunan Sawit besar ini, “ibarat api dalam sekam” dan atau “duri dalam daging” etc, sehingga suatu waktu nanti bisa meledak “terbakar” dan atau berakibat membentuk pola relasi rakyat dengan para pengusaha Sawit dan pihak pemerintah disharmonis, ada ketegangan sosial secara vertikal, ibaratnya seperti kehidupan “kucing dan anjing” dalam sebuah pekarangan, tidak pernah akur, rukun dan damai.

Harapan saya dan kita, keberadaan organisasi IKKS (termasuk FIKCI, Cerenti), hendaknya ikut berperan serta dan berkontribusi untuk menyelesaikan sengkarut persoalan dan permasalahan yang menghimpit nasib urhang kampuang awak kita selama ini. Tanpa ada solusi dan intervensi dari IKKS dalam membantu Pemkab Kuansing, sangat membahayakan kondisi sosial masyarakat kita di Rantau Kuansing, yang kini kian semakin menuntut adanya keterbukaan (transfaransi) dan demoktratisasi serta penguatan supremasi hukum dan HAM di negara ini.

Mari kita bebaskan (bahasa Caghonti “lopean”) para dunsanak awak kita di kampuang itu dari cengkraman para penguasa besar (oligarky) menguasai asset-2 local community, yang selama ini diambil, dan mereka susah “berkawan” akrab dgn para elite di Provinsi Riau/Kuansing yang susah lupa daratan.

Hal ini bukan rahasia lagi, dimana berbagai pemberitaan di mass media cetak dan elektronik sdh banyak memberitakan dan mempublikasi beberapa para pejabat terlibat kolusi-korupsi sehingga sejumlah penguasa dan pengusaha terkena kasus hukum, termasuk didalam 3 orang Gubri dan beberapa pejabat Dinas masuk penjara, karena kasus perizinan alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit di daerah Riau, termasuk Kuansing, yang melawan hukum.

Susahlah awak untuk berbicara (bacakap) disini, soal dan problem maraknya perbuatan KKN di bumi Lancang Kuning Riau, dalam soal perizinan lahan perkebunan Sawit yang sangat meluas tsb, sampai-2 hutan lindung sebagai benteng konservasi dibabat habis. Konsep awalnya perizinan perkebunan “tebang pilih Indonesia (TPI)” tetapi akibatnya lemahnya pengawasan dan maraknya perbuatan jahat koru KKN, prakteknya dilapangan “tebang habis Indonesia (TBI)” dengan cara membakar lahan, termasuk lahan perkebunan Karet yang ada.

Baca :  Dema PTKIN Tegaskan Tolak Oligarki Ekonomi

Dari mana titik masuk (entry point) penyelesaiannya, agak rumit memahaminya, dimana masyarakat tidak berdaya, kecuali masyarakat sudah sadar akan haq atas tanah ulayatnya, dan kemudian para pemimpin sudah mulai sadar, insyaf dan mau membela (advokasi) kepentingan rakyatnya, agar terlepas dari kemiskinan dan keterbelakangan. Kunci melepaskan rakyat dari kemiskinan adalah kita harus menjaga SDA sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran rakyat, jangan sampai dirampok oleh para oligarky yang selama ini diberi jalan (karet merah) oleh para penguasa yang doyan korupsi.

Tapi maaf para dunsanak awak, selama ini di kampuang banyak “ditipu” atau dibodoh-bodohi oleh para elit politik, pemerintahan, termasuk oleh oknum pemimpin dan tokoh adat, dan pemerintah lokal (desa dan kecamatan) untuk urusan tanah perkebunan, mereka berubah seketika menjadi aktor yang menyimpang dari aturan Hukum dan Peraturan yang berlaku, dan bermunculan para monster dan komprador di daerah yang merugikan penduduk asli setempat yang bermukim di kampuang-2 masyarakat adat di desa-2 Rantau Kuansing.

Mereka para oknum dan para elite tidak kuat menghadapi godaan-2, berupa sogokan uang “pelicin” dari para pemrakarsa perkebunan sawit besar tanpa peduli dan tidak mengindahkan kepentingan rakyatnya. Akibat perilaku yg menyimpang di era Orba doeloe itu, kemudian dilanjutkan kepemimpinan (Gubernur dan Bupati) era pasca Reformasi, yang corrupt, ya jadinya begini permasalahan, dimana status kepemilikan lahan perkebunan masyarakat adat (land tenure right) semakin termarginalkan dan menjadi rumit persoalannya.

Salah satu solusi yang bijak, objektif dan rasional sudah seharusnya dan saatnya dilakukan kegiatan penelitian (riset) oleh para ahli (multi disiplin) secara ilmiah karena kasus sengketa tanah ini sdh berlangsung cukup lama, maka ada bagian-2 yang hilang dalam ingatan kita, mengapa ? begitu mudah tanah soko adat diambil alih pengelolaannya oleh pihak luar ?, tanah milik masyarakat adat Melayu Kuansing sampai bisa dirampok dan berpindah hak kepemilikan tanahnya (land tenure property rights) ke segelintir pemilik perkebunan bermodal besar (oligarky) yang notabenenya orang aseng dan asing?.

Saya membaca buku Kabupaten Dalam Angka Kuansing (BPS KDA Kuansing thn 2013) tercatat tidak kurang ada sebanyak 24 perusahaan Sawit besar yang kini beroperasi di Rantau Kuansing Riau.
Hal ini perlu didalami, faktor-2 penyebabnya dan mana batas-2 tanah ulayat adat tersebut? Keberadaan 24 Perusahaan Sawit Besar apa manfaatnya bagi pembangunan daerah Kuansing dilihat dari beberapa perspektif selama ini?.

Baca :  Mengurai Ketimpangan Sosial-Ekonomi Akibat Oligarki Sumber Daya Alam di Bogor

Ekternalitas negatif berupa rusaknya lahan dan ekosistem hutan (land and forest ecosystem demages/loss) akibat ulah perusahaan sawit spt banjir, longsor, hilangnya sumber air bersih, dan sedimentasi pendangkalan sungai/daerah aliran sungai (DAS) Kuantan dan DAS Singingi sehingga aneka jenis ikan berkurang dan punah tidak pernah diperhitungkan secara valausi ekonomi lingkungan.

Jika riset ilmiah tersebut berhasil dilakukan, dan disponsori pendanaannya oleh Bappeda Pemkab Kuansing (APBD), maka semakin jelas tentang sesuatu yang menjadi misteri dan ditutupi selama ini.oleh pihak-2 tertentu.

Dari riset tersebut akan terjawablah atau beberapa kemungkinan bisa menjawab hipotesis yang saya kemukakan sebelumnya pada tulisan ini, dan dari sini kita bisa mencarikan solusinya, resolusi konflik dengan pendekatan “win-win solution”. Salah satu cara adanya sistem pola bagi hasil (profite sharing) dan alokasi dana corporate social responsibility (CSR) diperjelas dan diperbesar diterima masyarakat lokal.

Berikan masukan dan saran kepada Wabub Kuansing bpk Drs. H. Suhardiman Abay Ak.MM, jika ingin memperjuangkan urhang kampuang awak Rantau Kuansing agar terlepas dari cengkraman oligarky. Syarat utamanya barangtentu harus ada komitmen politik dari para tokoh politik dan pemerintahan daerah Riau dan Pemkab Kuansing, dan bersungguh-sunguh menemukam akar permasalahannya secara saintifik dan ilmiah.

Saya rasa tentang bagaimana sikap warga masyarakat lokal (para dunsanak) awak di kampung, semuanya itu akan tergantung keputusan bpk.Wabup/Bupati Kuansing yang tampil sebagai pemimpin baru Kuansing.

Cerdik pandai dan para ilmuan di kampus spt UNRI, UIR, IAIN Susqa dll agar segera bisa membantu Pemkab Kuansing, untuk melakukan riset dan menyusun naskah akademik, untuk merumuskan langkah-2 strategis utk dituangkan dalam regulasi yg tepat sasaran dan bijaksana yang pas ke depan yang saling menguntungkan dan berkeadilan.

Perusahaan besar Sawit yang beroperasi, ada 24 itu di Rantau Kuansing jangan lagi menutup diri (encluved), tidak mau tahu dengan program-2 local community development di daerah Kuansing. Mungkin saja dana corporate social responsibility (CSR) sdh ada selama ini, tapi maaf tidak tahu sasarannya kemana?, tersalur tidak tepat sasaran, dan disinyalir dana CSR tertahan pada segilintir elite politik lokal yang punya akses ke perusahaan tersebut, dan mereka butuh biaya kampanye yg besar, ikut bertarung di pileg atau pilbub Kuansing.

Baca :  FRR Minta Tindak Tegas Oligarki Proyek di Kota Bogor

Solusi pembebasan lahan masyarakat adat (land tenure right) Rantau Kuansing dari “perampokan”, penjarahan para oligarky sesuatu yg mendesak (urgent) untuk diselesaikan. Resolusi konflik lahan perkebunan Sawit yang terbaik dilakukan secara gradual, pendekatan sosial-persuasif dan negoisiasi (kultural), dan hindari dgn cara konflik sosial fisik (struktural) pola “head to head” misalnya demontrasi mengerahkan massa di lapangan; adu kuat, itu rasanya percuma dan sia-2. Pengalaman demontrasi tidaklah efektif dan membuang-buang energi saja. Jika dengan cara konflik sosial ditempuh, kasihan rakyat dan para Dunsanak awak di kampuang. Mereka akan tetap kalah dan dikalahkan.

Ingat cerita Kades Sibarakun Kec. Benai beserta 4-5 org anggota masyarakat lokal yang protes, kemudian ditahan aparat keamanan (Polresta Kuansing) beberapa tahun lalu di Taluk Kuantan Riau. Mereka dituduh berbuat kerusakan atas asset Perusahaan Perkebunan PT Duta Palma Nusantara (produsen CPO dan inti Sawit), kasus penangkapan ini menyedihkan dan menggemaskan kita, karena telah mengusik rasa keadilan sosial, perikemanusiaan dan marwah nagori.

Para cerdik pantai, para ilmuan.dan intelektual Kuansing yg bercokol di kampus-2, sudah saatnya keluar dari sarangnya, bersuaralah..Janganlah terus bernampilan nyaman berada di “menara gading”, a sosial tidak peduli dgn nasib nagori, no critic and no problems solving, ikutlah aktif mencari solusi dan mendampingi, membela.(advokasi) tokoh masyarakat yg tengah dirundung malang dan sengkarut permasalahan, etc.

Maaf, janganlah cukup merasa nyaman-2 saja, jika hanya diberi kesempatan proyek-2 pembangunan.di daerah, etc, sehingga daya analitik dan kritik menjadi tumpul. Sayang human resource yg berkelas tinggi (berkualitas) yang kita miliki di daerah hanya sekedar assoseris, sayang masih berada pada posisi daerah nyaman (comford zone).

Saya dan kita berharap dengan gaya kepemimpinan baru (a new leader) Kuansing, terutama yg tengah diperlihatkan gaya kepemimpinan bpk Wabup Kuansing ada secercah harapan, ada era baru dan harus kita dukung bersama. Mudah-2an rakyat Kuansing bisa lepas dari “jajahan dan cengkraman” oligarky lahan perkebunannya. Lahan perkebunan terutama Karet (ghotah), yang selama ini dikelola warga masyarakat, merupakan satu-2nya sumber mata pencaharian utama bagi kehidupan dan kemakmuran rakyat Kuansing Provinsi Riau.

Ingat moto Kuansing:

“Basatu Nagori Maju, Tigo Tali Sapilin”, Salam Kayuah Jaluar/Kuyuang…go a head brothers !.

Penulis adalah Dosen, Konsultan K/L, Pegiat dan Pengamat Sosial, orang Cerenti mukim di Ciawi, Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *