LIPI : Asuransi Sebagai Perlindungan Usaha Tani Padi Berkelanjutan

oleh -247 views

LEAD.co.id | Keberadaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dinilai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan resiliensi petani dalam menghadapi risiko bencana. Ali Yasnyah Abdurrahim, Koordinator Kelompok Penelitian Ekologi Manusia Pedesaan, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI menyatakan bahwa asuransi sebagai bentuk mitigasi dan adaptasi bencana bagi kelangsungan penghidupan petani.

“Keberadaan AUTP dapat menjamin keberlanjutan penghidupan petani karena adanya pembagian resiko bagi petani yang menghadapi bencana,” ujar Ali Yansyah Abdurrahim, dalam seminar hasil penelitian LIPI 2019 bertajuk ‘Resiliensi Penduduk Menghadapi Perubahan Lingkungan dan Bencana di Era Globalisasi,’ di Gedung Widya Graha LIPI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca :  Budhy Setiawan: Stabilitas Politik Kunci Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

Ali menyampaikan bahwa penguatan program AUTP untuk perlindungan Petani dan Usaha Tani Padi yang berkelanjutan dapat dilakukan melalui optimalisasi tata kelola program asuransi, meningkatkan sosialisasi dan jumlah kepesertaan, serta mengefektifkan proses klaim asuransi.

Senada dengan itu, Noor Avianto, Kasubdit di Direktorat Pangan dan Pertanian BAPPENAS menjelaskan bahwa asuransi pertanian merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan RPJMN 2015 – 2019, serta masuk dalam Rencana RPJMN 2020 – 2024. Menilai pentingnya asuransi ini dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, Avianto berharap ada Peraturan Presiden sebagai instrumen kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.

Baca :  Perumda PPJ Apresiasi Sosialisasi 4 Pilar di Lingkungan Pasar

“Regulasi yang ada saat ini baru ada Undang-Undang kemudian langsung Permentan. Ke depan, kami mengharapkan adanya peraturan presiden,” ujar Avianto yang turut menjadi narasumber dalam seminar ini.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi menyeluruh program asuransi pertanian tersebut kepada masyarakat. Ada tiga bentuk asuransi, yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK), dan Asuransi Nelayan.

Budhy Setiawan, anggota Komisi IV DPR RI pada Selasa (19/11/2019) lalu di Jakarta menyampaikan pentingnya jaminan asuransi pertanian sebagai instrumen insentif dan perlindungan petani dari risiko ketidakpastian, sehingga petani lebih termotivasi dalam menjalankan usaha budidaya pertanian. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI memberikan perhatian penuh dalam mendorong adanya sosialisasi menyeluruh secepatnya yang dilakukan Pemerintah kepada masyarakat.

Baca :  Budhy: Pemberdayaan Masyarakat Kunci Selesaikan Permasalahan Sosial

“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia mengembangkan usaha pertaniannya,” kata Budhy.

Reporter: Sally Sumeke
Editor : Rieke Ferra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *