LEAD.co.id | Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menegaskan menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law, atau Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang digagas oleh pemerintah.
“Kita dari serikat secara tegas menolak adanya RUU Omnibus Law, yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja,” ungkap Ketua SPN Kota Bogor, Budi Mudrika saat ditemui tim LEAD.co.id, di Sekretariat SPN Kota Bogor, Kamis (23/1/2020).
Penolakan tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan, tetapi jika RUU Cilaka itu disyahkan, pihaknya khawatir perlindungan hak terhadap buruh kedepannya akan semakin tidak jelas.
Menurutnya, salahsatu alasan penolakan karena dalam RUU tersebut terdapat poin pengaturan sistem upah per-jam. Hal itu jika diberlakukan maka akan merugikan pihak buruh atau pekerja, karena perusahaan bisa menetukan jadwal kerja seenaknya.
“Yang jadi masalah, yang terkait dengan kepastian hukum terhadap tenaga kerja nanti makin tidak pasti,” lanjut Budi.
Dalam melakukan penolakan, Budi menegaskan tidak patah arang, akan tetap menyuarakan penolakan RUU ini dengan segala cara. Bahkan pihaknya juga telah mengikuti unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa hari lalu.
Sebelumnya pihak SPN telah melakukan audiensi ke Komisi 4 DPRD Kota Bogor terkait penolakan RUU Omnibus Law Cilaka, pada pekan lalu (9/1/2020). Namun demikian, Ungkap Budi, DPRD tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
“Saya kemarin audiensi dengan mereka, karena diantaranya anggota komisi 4 ada yang sebagai pelaku bisnis,” kata Budi sambil terkekeh. (Yudi/Red)





