JAKARTA (LEAD.co.id) – Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 terhadap wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Hal itu disampaikan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, pada Senin (7/2/2022).
Kebijakan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah tersebut itu diambil usai melihat lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang diambil oleh pemerintah itu tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasar cakupan kapasitas rawat inap.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa Omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat melampaui penularan varian Delta,” ungkapnya.
Adapun penyesuaian operasional berbagai bidang akibat PPKM Level 3 sebagai berikut:
Warung makan, restoran, cafe kapasitas maksimal 60 persen buka sampai pukul 21.00, Tempat ibadah kapasitas 50 persen, Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.
Supermarket dan mal kapasitas 60 persen buka sampai pukul 21.00. Pengunjung mal anak usia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Pasar rakyat kapasitas 60 persen, buka sampai pukul 20.00. Tempat bermain anak dan hiburan kapasitas 35 persen wajib dengan bukti vaksin untuk anak di bawah 12 tahun.
Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk. Syarat vaksinasi minimal 1 dosis. Industri orientasi ekspor dan domestik boleh beroperasi 100 persen.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





