Site icon LEAD.co.id

Polri Minta Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Protes Tolak PPKM

Laskar FPI, Komnas HAM, Polri, Tim Khusus

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pembentukan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM KM 50, pada Jumat, 8 Januari 2020. [File: Div Humas Polri]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Ajakan protes menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beredar di media sosial usai pemerintah memperpanjang kebijakan ini. Pihak Kepolisian meminta masyarakat tidak terhasut dengan ajakan tersebut.

Di media sosial, diketahui banyak beredar sejumlah poster mengajak demonstrasi menolak PPKM pada pada tanggal 24 Juli 2021. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai, ajakan demonstrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga menambah penularan Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak. Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, memperburuk laju pertumbuhan virus corona.

“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers, padavJumat (23/7/2021).

Kepolisian mengungkapkan, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.

Disebutkan bahwa, aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok.

Saat ini, Pemerintah telah memutuskan relaksasi PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli dengan catatan tren kasus Covid-19 telah mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, pada Selasa (20/7).

Kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021 ini telah menuai protes dari berbagai kalangan karena dianggap menyengsarakan rakyat. Sejumlah pihak telah melayangkan protesnya melalui media massa hingga aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, pada Senin (19/7), sebanyak 15 mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta juga telah diangkut paksa oleh pihak Kepolosian usai unjuk rasa menolak PPKM Darurat.

Peristiwa ini terjadi setelah sejumlah Kader HMI melakukan aksi damai menolak kebijakan PPKM Darurat, di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat. Aksi yang semula berlangsung damai menjadi pecah saat petugas kepolisian dengan dua mobil truk dan satu mobil pengurai massa datang.

Pihak Kepolisian mengatakan, menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring seperti melakukan Forum Group Diskusi (FGD) secara virtual atau online mengingat situasi sedang masa pandemi.

“Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online,” ujar Argo.

Dia juga menyatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum. “Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” tegas Argo.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri

Exit mobile version