JAKARTA (LEAD.co.id) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali seiring penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi, pada Kamis (1/7). Kebijakan ini berlaku pada 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Merespon kebijakan ini, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan telah menggelar Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat. Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.
“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” ujar Istiono dalam keterangan pers, pada Sabtu (3/7/2021).
Istiono menjelaskan, kepolisian bakal melakukan upaya-upaya preventif dalam operasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga bakal menggelar patroli sampai ke wilayah RT-RW.
“Kemudian kita juga nanti akan lakukan langkah-langkab preventif, patroli sampai RT RW,” ucap dia.
Lebih jauh, Istiono menyebut Operasi Aman Nusa II ini juga bakal diikuti Korps Sabhara Baharkam Polri. Dia berpesan agar personel yang turun ke lapangan memahami peraturan PPKM Darurat.
“Jadi teman-teman di lapangan harus paham benar aturan-aturan yang diterapkan pemerintah. Pelajari, pedomani dan laksanakan di lapangan secara baik,” kata Istiono.
Apel kesiapan ini juga tampak dihadiri Kepala Korps Sabhara Baharkam Polsi Irjenpol Nanang Avianto. Selain itu, terlihat pula sejumlah pejabat utama (PJU) Korlantas Polri dan Korps Sabhara Baharkam turut menemani.
Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Div Humas Polri





