UU Cipta Kerja Tidak Memangkas Kewenangan Daerah

oleh -264 views
Presiden, UU, Cipta Kerja, Kewenangan, Daerah
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. [Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

LEAD.co.id | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP,” tegas Presiden Joko Widodo, melalui keterangan pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca :  UU Cipta Kerja Memangkas Birokrasi yang Berbelit

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada ‘service level of agreement’, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.

Fakta fakta seputar UU Cipta Kerja
Fakta fakta seputar UU Cipta Kerja berdasar keterangan pers Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, 9 Oktober 2020. [Setpres]
Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Baca :  Presiden Jokowi Umumkan Kabinet Indonesia Maju

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau ‘judicial review’ melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tandasnya.

Baca :  153 Investor Asing Sambut UU Cipta Kerja

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *