Bikin Bising, Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

oleh -215 views
Knalpot Bising, Bising, Polres Bogor, Pemusnahan Barang Bukti, Knalpot Racing,
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin pemusnahan ratusan barang bukti knalpot bising, pada Jumat, 19 Maret 2021 [File: Humas Polres Bogor]

LEAD.co.id | Polres Bogor memusnahkan ratusan knalpot bising (racing) dari hasil Operasi gabungan beberapa waktu lalu. Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada Jumat (19/3/2021)

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, operasi knalpot bising ini telah dilakukan dalam kurun waktu satu minggu. Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 420 Knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta Knalpot bisingnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, diharuskan membawa knalpot standard, untuk kemudian dipasang pada sepeda motornya masing-masing.

Baca :  Puncak Berdzikir, Polres Bogor Antisipasi Kemacetan 

“Ini merupakan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” sebut AKBP Harun dalam siaran pers Humas Polres Bogor.

Sebelumnya, Jajaran Polres Bogor telah menggelar razia knalpot bising di sejumlah kecamatan. Operasi ini melibatkan TNI Polri dan Satpol PP, menyasar para pengguna jalan yang menggunakan knalpot Racing atau tidak Sesuai standar

Pada Minggu (14/3), Polsek Gunung Sindur menggelar Razia penertiban di jalan Simpang Raya Prumpung. Sebanyak enam knalpot Racing berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

“Kegiatan Operasi knalpot Racing yang digelar, kami menyita sebanyak 6 buah knalpot Racing,” ungkap Kapolsek Gunung Sindur, AKP Nirman.

Baca :  Malam Tahun Baru: Jalur Puncak Ditutup !

Selain itu, Polsek Babakan Madang juga berhasil mengamankan tujuh knalpot racing dan mengenakan tilang kepada tiga pelanggar saat menggelar razia di jalan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/3).

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Silfia Sukma Rosa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan standarisasi kendaraannya.

“Ke depan kita akan terus gelar upaya – upaya penertiban ini yaitu dengan di gelar Operasi Razia di titik-titik tertentu,” sebut Kompol Silfia.

Kapolres Bogor berharap, dengan ditertibkannya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk mematuhi aturan-aturan yang ditentukan terkait dengan penggunaan knalpot bagi kendaraan bermotor.

Baca :  Polres Bogor Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama 12 Hari

Karena, penggunaan knalpot diatur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar ke-bisingan-nya 80 desibel sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

Reporter: Jhonie Arya
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *