LEAD.ci.id | Pemerintah memperpanjang Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 sampai 8 Februari 2021. Kebijakan ini berdasar hasil monitoring dan evaluasi penerapan PPKM Jawa – Bali periode 11 – 18 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, hasil monitoring dan evaluasi PPKM Jawa – Bali meliputi 73 kabupaten/kota, terdiri dari 46 wajib PPKM dan 23 kabupaten/kota inisiatif daerah telah menjadi dasar perpanjangan PPKM.
“Perpanjangan dinilai perlu karena dampak dari kebijakan PPKM periode 11 – 25 Januari 2021, belum sepenuhnya memberi hasil maksimal,” sebut Wiku melalui keterangan pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, pada 21 Januari 2021.
Menurutnya, kebijakan PPKM sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kasus Covid-19, membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan hasilnya. Sementara, dampak yang dihasilkan akibat adanya pemicu atas penularan kasus membutuhkan waktu yang lebih singkat.
“Sehingga, perlu adanya pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada,” ungkapnya.
Untuk indikator yang dimaksud, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM. Ada 4 indikator diantaranya indikator kasus Covid-19, indikator kematian, indikator kesembuhan dan indikator keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR) Rincian evaluasinya, pada indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, 3 kabupaten/kota tidak mengalami perubahan.
Pada indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan. Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan. Dan pada indikator keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak 6 dari 7 provinsi atau persentasenya 66,32%, kabupaten/kota masih berada diatas paramater nasional.
“Hasil monitoring dan evaluasi ini pun mencerminkan perlunya penambahan strategi penangangan pandemi, dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong,” katanya.
Oleh karena itu, perlu adanya pemantauan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mengobservasi kepatuhan protokol kesehatan di tingkatan lebih spesifik. Misalnya di lingkungan perkantoran maupun tingkatan komunitas. Sistem pemantauan di daerah dapat dikuatkan dengan pembentukan Satgas Covid-19 tingkatan yang lebih spesifik seperti tingkat perkantoran atau komunitas.
“Jangan ragu untuk melakukan kedisiplinan, karena Satgas Daerah dan Posko dilindungi oleh negara secara hukum, dan mohon kepada masyarakat untuk kooperatif dengan operasi yang dilakukan selama periode pembatasan kegiatan ini,” pungkas Wiku.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Tim Komunikasi Covid-19





