Koalisi Kemanusiaan Kecam Penangkapan Demonstran UU Otsus Papua

oleh -229 views
Koalisi Kemanusiaan, Penangkapan, UU Otsus Papua, Demonstrasi Papua
Unjuk Rasa terkait UU Otsus Papua [File: Tempo/Prima mulia via Amnesty]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Koalisi Kemanusiaan Papua mengecam penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan terhadap 50 orang pengunjuk rasa di Jakarta (15/7) dan 23 orang di Jayapura (14/7). Tindakan tersebut dunilai melanggar hak kebebasan berekspresi untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami memandang tindakan tersebut melanggar hak atas kebebasan berekspresi serta hak atas kebebasan berkumpul warga yang sedang menyampaikan aspirasi mereka secara damai,” sebut pernyataan bersama Koalisi Kemanusiaan Papua, pada Kamis, 15 Juli 2021.

Koalisi ini terdiri dari Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, Elsam Jakarta, Kontras, Federasi KontraS, Aliansi Demokrasi untuk Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, PBHI, dan peneliti Cahyo Pamungkas.

Baca :  Meriah, Bakar Batu Bersama TNI dan Masyarakat Opitawak Papua

Mereka menilai, unjuk rasa damai merupakan respons warga negara terhadap proses politik dalam revisi dan perpanjangan otonomi khusus (Otsus) di Papua, yang akan berdampak pada kehidupan mereka sehari-hari.

Seharusnya, negara menjamin keamanan para demonstran dalam menyampaikan aspirasi di ruang-ruang publik untuk menyatakan pikiran, pendapat maupun kritik, aspirasi politik dan ekspresi mereka, bukan malah melakukan tindakan represif berupa intimidasi, pembubaran, penangkapan dan penyiksaan.

“Tindakan tersebut menciptakan preseden buruk dalam praktik berdemokrasi di Indonesia,” tulis Koalisi Kemanusiaan.

Pihaknya mengingatkan, hak atas kebebasan berekspresi serta berkumpul dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005. Baik kebebasan berekspresi dan berkumpul harus diterapkan dengan cara non-diskriminatif, sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 26 Kovenan.

Baca :  Banyak Penyimpangan, KAMPAK Minta APBD Biak Numfor Diperiksa

Meskipun kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat dibatasi, namun harus sesuai dengan prinsip HAM internasional, yaitu diatur secara jelas berdasarkan hukum, untuk mengejar tujuan yang sah, dan pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional.

Lebih jauh, jaminan atas hak kebebasan berekspresi dijelaskan juga dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. Oleh karena itu, negara wajib melindungi ekspresi politik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh hukum HAM internasional.

Pihaknya juga mengaku telah menerima laporan tentang kekerasan yang dialami para pengunjuk rasa. Mereka mengalami pemukulan dan terluka di bagian anggota tubuh. Padahal, Polisi sebagai penegak hukum seharusnya mampu menaati aturan hukum, termasuk untuk tidak melakukan penyikasaan terhadap mereka yang ditangkap dan ditahan.

Baca :  DPR Minta TNI-Polri Gerak Cepat Tangkap KKB di Papua

Atas dasar itu, pihaknya menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghormati hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul serta berhenti melakukan penangkapan terhadap mereka yang berunjuk rasa secara damai.

Selain itu, pihaknya menuntut untuk memastikan proses investigasi yang cepat, menyeluruh, dan efektif oleh badan-badan independen dan tidak memihak terhadap semua dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh anggota kepolisian terkait tindakan tersebut.

Reporter: M Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Amnesty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *