LBH Konsumen Somasi Apartemen Jasmine Park Bogor

oleh -662 views
Kuasa Hukum, LBH Komsumen, Apartemen, Jasmine Park
Direktur LBH Komsumen Jakarta, Zentoni, SH. MH saat di kantor Apartemen Jasmine Park Bogor

LEAD.co.id | LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Anita dan Ryan telah melayangkan Somasi terhadap Apartemen Jasmine Park Bogor yang dibangun oleh PT MTA terhitung pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021.

Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan, Somasi ini dilayangkan tidak adanya kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dari PT. MTA kepada 2 (dua) orang Konsumen tersebut.

Zentoni menegaskan, karena tidak ada kepastian tersebut maka pihaknya akan membatalkan pembelian unit apartemen dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan senilai Rp 141.744.774 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).

Baca :  LBH Bogor Tolak Pembongkaran Kios Warga untuk Apartemen Pakuan

“Meminta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan kepada Klien kami yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 141.744.774,” sebut Zentoni menegaskan.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Anita D selaku Konsumen untuk melawan Apartemen Jasmine Park Bogor berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2021.

Permasalahan ini bermula dari adanya surat No. Ref: FIN/SP/2021/01/0002 tanggal 28 Januari 2021 perihal Surat Peringatan ke 3 (tiga) dari Apartemen Jasmine Park Bogor yang ditujukan kepada Anita selaku Konsumen.

Baca :  LBH Bogor Resmi Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Apartemen Gardenia

Surat tersebut berisi tentang desakan dari Jasmine Park Bogor agar Anita segera melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp 227.665.000. Jika tidak dibayar lunas maka dianggap mengundurkan diri dan mengakhiri pemesanan unit apartemen.

“Terang saja, surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Anita D dikarenakan akan sangat merugikan dia selaku konsumen,” tegas Zentoni dalam siaran pers LBH Konsumen, pada Senin (1/2).

LBH Konsumen Jakarta berencana membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor dan/ atau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LBH Konsumen juga telah melayangkan Somasi terhadap Apartemen Jasmine Park.

Baca :  Zentoni: Dukung Revisi UU ITE untuk Perlindungan Konsumen

Terkait Somasi tersebut, Zentoni menyatakan bahwa, LBH Konsumen selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Apartemen Jasmine Park untuk segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan demi menghindari upaya hukum Kepailitan/ PKPU.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *