Site icon LEAD.co.id

Mensos Tersangka, Presiden Tolak Lindungi Koruptor

Presiden, Perubahan, Sistem, Pengadaan

Presiden Jokowoi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu 18 November 2020.

LEAD.co.id | Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal itu merespon penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi !,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan warga terdampak Covid-19.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020, KPK mengamankan enam orang yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), AIM (swasta) dan HS (swasta).

Terkait itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.

Dia juga menegaskan bahwa, pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karenanya, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.

Dalam kasus ini, Mensos Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari.

Sedangkan terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BPMI Setpres & Humas KPK

Exit mobile version