
LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan) dan AM (pihak swasta) sebagai tersangka menyusul penahanan lima tersangka lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020. Keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
“Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” sebut Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui siaran pers, pada Jumat, 27 November 2020.
Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan (EP), SAF, SWD, AF, dan SJT sejak tanggal 25 November 2020. KPK meminta kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.
KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan nasib nelayan yang merupakan rakyat Indonesia yang juga berhap sejahtera.
Selain itu, lanjut Ali, perkara ini juga terkait dengan keberlangsungan budi daya lobster yang menyangkut kedaulatan pangan negeri.