JAKARTA (LEAD.co.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan penyelenggaraan Muktamar ke-34 pada tanggal 23-25 Desember 2021, di Lampung. Keputusan ini berdasar hasil rapat pengurus di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa (7/12/2021).
Rapat itu diikuti oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar beserta beberapa pengurus lainnya. Usai rapat, mereka melakukan konferensi pers di kantor PBNU terkait penetapan Muktamar tersebut.
“Dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan muktamar adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konbes dan Munas 26 September. Adapun waktunya adalah pada tanggal 23-25 Desember 2021,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Hingga saat ini, terdapat dua kandidat yaitu Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf yang akan mencalonkan sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-34 tersebut.
Sebelumnya, Munas dan Konbes NU pada September 2021 telah menetapkan Muktamar ke-34 NU digelar pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung. Penetapan itu dibicarakan kembali setelah pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Saat ini, PBNU menyatakan kembali pada rencana Muktamar tanggal 23-25 Desember di Lampung karena pemerintah batal menerapkan PPKM level 3.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi





