RUU TPKS Disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR

oleh -244 views
RUU TPKS, RUU Inisiatif DPR, DPR, Rapat Paripurna
DPR RI saat melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Januari 2022 [File: DPR RI]

JAKARTA (LEAD.co.id) – DPR RI telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022). Selanjutnya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR, Puan Maharani. “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum dimintai persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS. Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Juru bicara Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyatakan, Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

Baca :  Temui Rektor Unpak, PMKRI Bahas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Menurutnya, penolakan dilakukan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual.

“Karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan,” kata Mufida dalam Rapat Paripurna.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mendorong pengesahan RUU TPKS karena perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama pada perempuan harus segera ditangani.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi dalam keterangan pers, pada Selasa (4/1).

Dia mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Baca :  Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Tiga Raperda

Di samping itu, dia juga telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU tersebut untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Usai disahkan menjadi RUU inisiatif, pihak DPR kini menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan selanjutnya dibahas dalam rapat tingkat pertama bersama dengan pemerintah.

“Proses penyusunan draf ini pun juga dipantau diberikan masukan juga dengan pemerintah. Dan mudah-mudahan juga jauh lebih lancar ketika nanti kita lakukan pembahasan dengan pemerintah,” kata Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari usai Rapat Paripurna.

Baca :  Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Plototi LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

Taufik mengaku sejak awal mendorong agar pembahasan terkait RUU TPKS dilakukan di Baleg karena substansi RUU tersebut multi isu. Di samping bahasan yang tercakup dalam Komisi VIII, juga melingkupi sisi lainnya seperti hukum, pendidikan, bahkan tanggung jawab pemerintah daerah.

Dia berharap, penyelesaian RUU TPKS dapat diselesaikan sesegera mungkin, semakin cepat akan lebih baik karena sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan banyak pihak.

“(UU ini ditunggu) oleh banyak korban dan para pendamping korban. Mudah-mudahan lah kita bisa selesaikan dan tdk perlu berlarut-larut lagi,“ pungkas Taufik.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *