Terbukti PHK Massal, STS: PT Monysaga Harus Bayar Hak Karyawan

oleh -881 views
Sugeng Teguh Santoso, Advokat
Sugeng Teguh Santoso, S.H

LEAD.co.id | PHK massal yang dilakukan PT Monysaga Prima terhadap seluruh karyawannya (305 orang), bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu berdasar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dengan nomor perkara: 208/Pdt.Sus-PHI/2020PN Bdg.

Gugatan terhadap PT Monysaga Prima tersebut dimohonkan oleh 23 karyawan yang mengalami PHK sepihak. Sedangkan Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2020, dihadiri oleh Para Karyawan sebagai Para Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) dan kuasa hukum Tergugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Monysaga Prima pada tanggal 28 Mei 2020 tidak sah dan batal demi hukum dan menyatakan putus hubungan kerja antara PT Monysaga Prima dengan Para Penggugat sejak tanggal 30 November 2020.

Majelis Hakim juga mewajibkan perusahaan untuk membayar upah yang belum terbayarkan selama proses penyelesaian sengketa, hak THR tahun 2020 serta hak cuti yang belum gugur atau tersisa dari para karyawan sebagai pekerja yang belum terbayar, dengan jumlah sebesar Rp. 1.362.587.187 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)

Baca :  PHK Sepihak Tanpa Dibayar, PT Goodyear Didemo

Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT. Monysaga Prima untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para Karyawan atas pemutusan hubungan kerja seperti uang pesangon, penghargaan, dan pengganti hak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp. 3.517.737.938 (tiga miliar lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupih).

“Bahkan Majelis Hakim memerintahkan kepada PT. Monysaga Prima untuk membuat dan memberikan surat pengalaman kerja (paklaring) kepada para karyawan yang di PHK,” kata pembela umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang diterima LEAD.co.id pada Rabu (3/2/2021).

Hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim ini disambut baik oleh Para penggugat. Pasalnya, putusan tersebut sangat jauh berbeda dengan nominal yang ditawarkan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawan yang di PHK secara massal.

Baca :  Tak Ada Izin, STS Minta Pemerintah Hentikan Proyek Kemang Eminence

Diungkapkan Sugeng, perusahaan hanya menawarkan paket hemat (Pahe) dengan perhitungan:
a. Masa kerja 0-2 tahun : 1 bulan upah;
b. Masa kerja 2-5 tahun : 2 bulan upah;
c. Masa kerja 5-10 tahun 3 bulan upah;
d.Masa kerja 10-15 tahun 4 bulan upah;
e. Masa kerja 15-20 tahun 5 kali upah;
f. Masa kerja 20-25 tahun 6 bulan upah; dan
g. Masa kerja 25 tahun lebih 7 bulan upah.
Hal ini sebagaimana keterangan pengusaha terhadap 23 karyawan dalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 567/ 1008/ DISNAKER. Hijamsostek, dengan total Rp. 1.017.082.923,- (satu miliar tujuh belas juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).

“Bahwa adanya penyebarat wabah Covid-19 tidak serta merta perusahaan tutup begitu saja dan memPHK para karyawan secara massal, dimana ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh oleh perusahaan seperti memindahkan terlebih dahulu para karyawan ke posisi atau bagian yang lebih produktif sebelum melakukan PHK,” kata pembela umum LBH KBR yang biasa disapa STS ini.

Baca :  Bupati Bogor Intoleran, Surat Larangan Kegiatan JAI Bertentangan dengan SKB 3 Menteri

STS pun menyatakan bahwa, tutupnya perusahaan dengan alasan apapun baik rugi maupun terdampak covid-19 tidak bisa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka dari itu, STS meminta PT Monysaga Prima selaku Tergugat harus memberikan hak-hak penggugat yaitu para karyawan.

Dalam hal ini, pihak Tergugat harus memberikan hak-hak penggugat berupa: Uang pesangon, uang penghargaan, pengganti hak, upah yang belum dibayar selama proses penyelesaian, THR, cuti yang belum gugur, dan paklaring sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

“Dan kami pun akan menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut,” pungkas STS.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *