Mengadu ke PSI, Pekerja Kebun Raya Bogor Tuntut Hak Pesangon

oleh -588 views
PSI, Kebun Raya, Kebun Raya Bogor, PHK, Pesangon
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menemui 18 pekerja Kebun Raya Bogor, di graha Keadilan, Parakan Salak, pada Minggu petang (21/3/2021)

LEAD.co.id | Sebanyak 18 pekerja Kebun Raya Bogor yang mengalami PHK tanpa pesangon telah mengadukan ke Badan Advokasi DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor. PSI menyatakan, PHK tanpa pesangon dengan pengalihan status Kontrak pada perusahaan outsourcing merupakan perbuatan curang.

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan permintaannya untuk pemenuhan hak pesangon dan penghargaan masa kerja kepada LIPI atas pengalihan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak atau PKWT (pekerja dengan waktu tertentu) pada perusahaan outsorcing.

Mereka ada yang sudah bekerja selama 17 tahun di Kebun Raya Bogor. Pekerjaan mereka kini hilang sia sia akbat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa mendapat pesangon dan uang penghargaan masa kerja akibat diputus kontraknya.

“Di luar dugaan para karyawan tersebut mereka diputus kontraknya setelah 1 tahun. Akibatnya mereka tidak mendapat pesangon karena PKWT,” ungkap Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, pada Rabu (24/3/2021).

Baca :  PSI Kota Bogor: Kesepakatan Larangan Natal di Sumbar Melanggar Hukum

Sebelumnya, para karyawan tersebut statusnya adalah pekerja tetap (PKWTT) berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dari LIPI bernomor: B-3310/ IPH.3/ KP/ IV/ 2019 sejak 01 April 2019 dengan masa kerja bervariasi antara 10 sd 17 tahun.

Namun, status mereka dialihkan menjadi Karyawan Kontrak (PKWT) PT Natuna Raya terhitung bulan Januari 2020 yang kemudian diputus kontraknya setelah 1 tahun kerja. Sebagai PKWT tentu mereka tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Terkait itu, Politisi yang akrab disapa STS ini menyatakan bahwa, PHK tanpa pesangon oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) cq Kebun Raya Bogor dengan pengalihan status PKWT (Kontrak) pada perusahaan outaourcing PT Natuna Raya merupakan bentuk pengelabuan dan perbuatan curang.

Dalam musyawarah penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dihadiri oleh PT Natuna Raya dan Para Karyawan, pihak LIPI menawarkan Pesangon kepada karyawan sebesar 3 (tiga) kali upah dengan mengancam tidak akan dipekerjakan kembali oleh PT Natuna Raya sebagai mitra kerja.

Baca :  Rayakan HUT Raja Charles, Kedubes Inggris Sambangi Kebun Raya Bogor

“Karyawan terpaksa bekerja kepada Perusahan dengan status karyawan Kontrak, yang kemudian diberhentikan secara sepihak dan pesangon pun tidak diberikan,” sebut STS dalam pernyataannya.

Para Karyawan Kebun Raya Bogor telah melakukan berbagai upaya terkait pemenuhan hak-haknya, baik kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) maupun ke DPRD Kota Bogor. Upaya itu tidak mendapatkan penyelesaian sehingga para Karyawan mengadu kepada Badan Advokasi PSI Kota Bogor.

Ketua PSI Kota Bogor menilai adanya tekanan psikologis dan gertakan yang dilakukan oleh LIPI kepada Para Karyawan Kebun Raya Bogor yang dialihakan status sebagai tenaga kontrak outsourcing.

STS menduga, pengalihan status ini bertujuan agar pihak LIPI cq Kebun Raya Bogor terhindar dari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak Para pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga mengungkapkan, adanya fakta dalam surat pengangkatan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri dari LIPI bahwa, para Karyawan diberikan upah di bawah Upah Minimum Kota Bogor (UMK), bahkan tidak diikut-sertakan dalam Program Keselamatan Kerja.

Baca :  PSI Surati Wali Kota Terkait Jalan Rusak di Bogor Barat

“Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus kepada Pemerintah Kota Bogor terkait Perlindungan Para Pekerja di Kota Bogor,” tegas Sugeng.

Badan advokasi DPD PSI bekerja sama dengan Ikatan Solidaritas Buruh Indonesia juga telah mengirimkan surat permintaan fasilitasi dan permohonan perantaraan kepada pihak Disnakertrans Kota Bogor, pada tanggal 16 Maret 2021. PSI meminta agar pemerintah responsif dan profesional menyikapi persoalan ini.

“Meminta Disnakertrans Kota Bogor agar bersikap responsif dan profesional dalam tugasnya dalam permasalahan ini, agar nasib buruh Para Pekerja Kebun Raya Bogor dapat dilindungi,” ujar STS.

Saat berita ini diterbitkan, Tim LEAD.co.id masih berupaya mengkonfirmasi ke pimpinan pengelola Kebun Raya Bogor.

Reporter: Sallly Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *