Oleh: Dr Apendi Arsyad
Informasi di WAG SF (alumni Felicia IPB), yang disampaikan salah seorang senior saya alumni SF, JG pernah menjabat Direktur, salah satu Direktorat di Kementan RI beberapa waktu lalu (13/6/2020). Ini menarik untuk disimak, ditelaah dan dikomentari. Kata beliau, bahwa impor pangan yang selama berlangsung sangat mengganggu produksi pangan dalam negeri, sehingga menghambat pembangunan sektor pertanian secara nasional.
Sebenarnya topik tentang ini sudah pernah saya tulis artikelnya di medsos berjudul “Paradoks Pertanian Indonesia”.
Kali ini saya tergelitik lagi untuk menulis tentang dunia pertanian negeri kita, dengan topik bahasan yang agak lberbeda. Tetapi semangatnya tetap bermisi sama yaitu mensuarakan nasib kaum tani kita, yang masih berkelindan dengan kemiskinan dan keterbelakangan (posisi marginal), karena keragaan ekonomi perdesaan yang berbasis pertanian (agribisnis) berjalan tertatih-tatih, lesu dan bahkan ada yang ‘mati suri’, hidup enggan mati tidak mau, terutama di era pandemi Covid 19 saat ini.
Karena informasi tersebut disampaikan oleh seorang pejabat yang berpengalaman, dan pernah menjalankan tugas tugas negara dalam hal peningkatan produksi pangan, dan berpengalaman juga membina dan memberdayakan komunitas petani dan peternak di negeri ini, semakin memperjelas ‘hipotetesa’ saya pernah bangun, bahwa hambatan utama sektor pertanian Indonesia bukanlah aspek ketersediaan modal, kemampuan teknologi, ketersediasn sdm pertanian, etc. Tapi biang kendalanya itu adalah problem struktural yaitu persoalan politik pertanian yang lumpuh dan kurang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Gejalanya dan dampak negatifnya seperti yang kita hadapi dan rasakan hingga saat ini yakni rusaknya sistem tata niaga hasil hasil pertanian (agricultural marketing problems) kita, posisi tawar kaum produsen lemah dan termarjinalkan oleh kebijakan yang mengobral impor pangan yang cenderung membela kepentingan konsumen dan ekonomi pasar bebas, kaum produsen (petani, peternak dan nelayan) selalu berada pada posisi dikorbankan.
Berbicara soal dan problema ini,
mengingatkan saya pada hasil diskusi Forum Latihan dan Pengembangan Intektual Muslim (Folapmi) di asrama mahasiswa IPB, sanggar Felicia (SF) jalan Sempur 20 Kota Bogor beberapa dasa warsa yang lalu (sekitar thn 1985an), bersama kawan kawan aktivis mahasiswa yang studi di IPB, sekarang berubah nama baru IPB University. Saya salaku Ketua Folapmi SF mengundang Ketua Balitbangtan Kementan RI, Dr. Faisal Kasrino, expert dalam bidang Sosial-ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Masih ingat dalam memori saya bahwa bpk Kepala Balitbang berkata demikian.
“…Sebenarnya putra bangsa kita Indonesia ini sudah sangat maju dalam menguasai iptek melalui riset riset pengembangan pertanian untuk sejumlah komoditas, yang capaian produktifitasnya cukup tinggi, mengagumkan, dan bahkan sudah menyamai tingkat kemajuan riset riset negara maju lainnya di sektor pertanian spt Thailand, Israel dan negara Erofah lainnya”.
“Gangguan utama terhambatnya kemajuan sektor pertanian Indonesia, yang belum mampu mensejahterakan kaum tani, peternak dan nelayan kecil kita adalah faktor utamanya, akibat besarnya impor pangan, dengan mendatangkan produk produk pertanian dari negara negara lain… yang sebenarnya komoditas tersebut bisa dikerjakan dan dikelola oleh putera bangsa Indonesia… “. Itu yang terjadi di era Orde Baru. Sekarang di era Reformasi (sejak tahun 1998) pola kebijakan impor pangan ini masih berjalan hingga sekarang, artinya kelanjutan dari kebijakan impor sebelumnya.
Hal ini diperkuat lagi ada buktinya berdasarlan hasil diskusi alumni SF (Ahad 14/6-2020) dengan mantan Mentan RI senior saya di era pasca Reformasi, masa kepemimpinan Presiden RI SBY. Kata beliau bahwa impor pangan daging sapi besar2an juga terjadi di masanya, beluau tidak bisa berbuat apa karena kewenangan impor diluar domain Kementan RI, sehingga upaya2 dan program pengembangan ternak rakyat dan investasi agribisnis ternak mengalami banyak hambatan. Kondisi subsektor peternakan di negeri ini hingga sekarang masih belum dan bahkan tidak menggairahkan usaha rakyat, dan banyak yg gulung tikar (collapse), diperparah lagi kekuatan produsen bibit dan pakan ternak dikuasai secara monopoli oleh segelintir kartel.
Padahal Balitbangtan Kementan RI sudah lama memiliki lembaga riset peternakan bertarap internsional dgn ratusan tenaga ahli bergelar Doktor dan Professor riset yg berhikmat di Balai Penelitian Ternak (BPT) Ciawi dan juga ada Balai Embrio Transfer (BET) di daerah Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang lahannya sangat luas dan besar serta sapras cukup lengkap.
Kondisi BPT yang saya lihat tidak seperti dulu lagi, kekurangan aktiviras karena terbatasnya dana riset. Saya tahu, karena lokasinya 2 balai riset ternak ini tidak begitu jauh dari rumah saya di Ciawi. Kemudian Fakultas Pertanian UNIDA yg saya dirikan (1986), telah bekerja dengan menjalin kerjasama untuk kegiatan riset mahasiswa prodi peternakan. Saya rintis sejak saya menjadi Dekan Faperta thn 1999-2002, dan insyaAllah masih berlanjut hingga sekarang. Artinya saya mengetahui betul kesiapan dunia riset peternakan di tanah air kita. Akan tetapi akibat adanya impor daging ternak besar2 dari Australia dan terakhir dari negara India, yang terus berlangsung hingga kini membuat para peternak rakyat kita di desa desa, usahanya kurang berkembang dan bahkan semakin terpuruk.
Bukan rahasia umum lagi, bahwa adanya dan besarnya impor sejumlah komoditas pangan tersebut adalah pekerjaan para mafia pangan, yang mengitari segelintir elit ‘oknum’ birokrasi bekerjasama dan dipanfu oleh the ruling party yang tengah berkuasa. Itu simpulan yg saya dapatkan dari hasil diskusi alumni SF beberapa hari lalu dengan senior saya, yg pernah menjadi Mentan RI tsb. Terakhir kami para alumni SF berdiskusi pada Ahad pagi tgl 14/6-2020 di ruang Mahoni BLST IPB Taman Kencana Kota Bogor juga semakin memperjelas dampak impor pangan tersebut.
Kemudian muncul opini dalam dialog WAG SF, yang merespon pertanyaan bang MSK, abang Jayadi (pejabat senior Kementan), jika ada Mentan yg melarang impor dan memfasilitasi ekspor umur masa jabatan “pendek”, dan tidak dipakai lagi seperti yang dialami Mentan RI. Padahal kebijakan Mentan tersebut adalah salah satu kebijakan yang sangat tepat dan berupaya memproteksi pertanian domestik utk kepentingan kesejahteraan anak negeri (rakyat dan bangsa sendiri), sesuai amanat UU.
Upaya proteksi tersebut, yang barang tentu dilakukan dalam rangka merangsang produksi komoditas pertanian unggulan yang bernilai ekonomis dalam negeri, sekaligus mengamankan kepentingan produsen, sehingga meningkatkan pendapatan petani/ petani ikan, pengusaha perkebunan rakyat, peternak dan nelayan kita. Jika pendapatan usaha tani membesar dan meningkat, maka akan berdampak pada kesejahteraan rakyat (social well being).
Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban para pembuat regulasi (public policy) yang nasionalis agar mengamankan produk produk pertanian hasil keringat kaum produsen agribisnis bangsanya sendiri. Dengan cara menata sistem tataniaga (pemasaran) hasil hasil pertanian domestik yang mendukung pengembangan sektor pertanian nasional, yang pro rakyat pribumi yg menjadi matapencaharian utama rakyat di semua desa di Indonesia, yang taraf hidup mereka masih miskin, melarat dan terbelakang. Jika harganya dibuat stabil dan membaik sebagai dampak positif dari regulasi proteksi (melarang impor pangan), maka akan membangkitkan dan mengungkit ekonomi rakyat berbasis agribisnis.
Pada gilirannya, dengan membaik dunia usaha pertanian kita, maka kaum muda millenial akan senang menjatuhkan pilihan hidupnya untuk berprofesi sebagai aktor agribisnis baik di on-farm maupun of-farm. Proses regenerasi petani perdesaan pun akan berjalan dengan baik, karena sektor pertanian sudah bisa menjanjikan untuk hidup sejahtera.
Jika usaha agribisnis maju, dan berkembang yang ditopang oleh sistem tatanjaga pertanian yg sehat, maka kehidupan ekonomi di daerah perdesaan pun akan berkembang baik dengan sendirinya dan lebih bergairah, karena lapangan pekerjaan terbuka sbg dampak multiplier effect dari sistem usaha agribisnis (5 subsistem berjalan normal), sehingga penduduk desa tidak lagi berbondong-bondong pindah ke daerah perkotaan (urbanisasi) untuk mengadu nasib dan mencari pekerjaan, sehingga membuat permasalahan baru berupa meningkatnya angka kriminal di kawasan kriminal akibat unskill-lobours.
Dengan dunia pertanian kita berkembang maju, mereka org desa akan tetap bertahan hidup di daerah perdesaan, dimana mereka ikut terlibat dalam berbagai usaha dan kegiatan pada beberapa subsistem yaitu subsistem: Penyediaan saprotan, usaha tani, pengolahan dan pemasaran serta subsistem penunjang seperti jasa2 pembiayaan pertanian (KUR, KUT, KMKP, dll), diklatluh, koperasi etc.
Seandainya kita berpikir secara sistemik dan holistik, kita akan paham adanya kegagalan pembangunan sektor pertanian saat ini di tanah air kita, akan memuncul maraknya proses urbanisasi. Dampak negatif dari urbanisasi ini terhadap kehidupan kota, terutama mereka2 dari penduduk yg pendidikannya rendah (unskill labour) akan mendatangkan kompleksitas permasalahan sosial di daerah perkotaan. Kehidupan di kota dengan tingginya arus urbanasasi akan bermunculan daerah kumuh (slums area) yg lingkungan tidak layak dan kurang manusiawi, kemacetan lalu lintas, dan bahkan kriminal pun ikut meningkat, serta lingkungan hidup pun semakin rusak (demages) ekosistemnya seperti bantaran sungai semakin padat dan pencemaran air, tanah dan udara tidak terhindarkan, seperti yang kita lihat fenomena sosial-ekonomi di kawasan Jabodetabek sebagai daerah hinter land DKI Jakarta, semberawut (crowded) dan kawasan kotor (slum area) lingkungannya akibat tingginya polusi.
Begitulah ‘lingkaran setan’ problem sosial berupa dampak negatif dari kebijakan yang keliru (government failure), apabila ekonomi perdesaan yg berbasis agribisnis tidak dijaga dan diproteksi dengan baik oleh Pemerintah.
Seharusnya para pejabat Kemendag RI dan Kementan RI melakukan KISS dengan teratur dan bekerja jujur dan profesional. Pendekatan KISS ini maksudnya para pejabat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi) dalam menunaikan tugasnya, terutama menyangkut akurasi data dan informasi, ceck and balancing untuk mereduksi perbuatan oknum aparat yang gemar dan hobbynya berKKN bisa dicegah. Adanya perbuatan KKN ini sebagai pertandanya (indikasinya) begitu mudahnya mengeluarkan kebijakan impor pangan untuk mensupplai kebutuhan dalam negeri yang bias datanya (tidak akurat). Akibatnya terjadi oversupply yang kemudian berdampak negatif (al, turunnya harga komoditas pertanian) produk2 pangan dalam negeri spt daging, cabe etc yang merugikan kaum produsen pertanian lokal.
Menurut pendapat saya, sudah waktunya para pemimpin negeri ini, berpikir dan berkomitmen secara serius untuk mengamankan nasib para aktor produsen sektor pertanian kita.
Solusinya dengan cara menjalankan KISS berjalan baik. Jika perlu dan seharusnya kewenangan impor pangan tsb ada ditangan Mentan RI (tidak lagi menjadi tupoksi dan kewenangan Kemendag RI yang selama cenderung bias dalam menetapkan kebijakan impor pangan). Impor pangan baru bisa dilakukan dengan dasar pertimbangan Indonesia sedang dan akan menghadapi kekurangan (defisit) dan kelangkaan pangan, yang dilakukan kajian objektif berdasarkan data produksi pertanian yg akurat dan jujur.
Selama ini persoalan terletak di sini, masalah data produksi komoditas pertanian yg krusial akibat manajemen datanya, baik pusat maupun daerah dalam kondisi “amburadul”. Untuk saat ini dengan kecanggihan teknologi informasi manajemen data produksi pertanian, seharusnya sdh terbenahi dengan baiik, terutama sistem informasi manajemen data yang akurat, cepat, tepat waktu dan bisa dipercaya masyarakat (social trust). Kemudian bisa diakses oleh semua pemangku kepentingan utama (main stakeholders), sehingga tindakan impor pangan sesuai kebutuhan pasar domestik yg mendesak.
Kemudian yang teramat penting, aparat birokrasi (ASN) yang bertugas merancang dan memutuskan regulasi impor pangan haruslah menghindar dari perbuatan yg tidak terpuji KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dengan para kroni2nya importir produk produk pertanian, yang selama ini berprofesi sebagai mafia pangan untuk memenuhi syahwat dan keserakahan sebagai para pemburu rente (rent seekers).
Persoalan dan permasalahan perilaku para pemburu rente (rent seekers) ini hanya bisa diatasi adanya political will yang kuat dari para petinggi para penyelenggara pemerintahan, Presiden RI yang strong leader, komitmen para elite politik yang berkuasa (the ruling) party, para menteri (Menko Ekuin, Mentan, Mendag, Menkop-UKM, etc) beserta para pejabat struktural yang berwenang tetap (tupoksinya) menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional untuk tidak lagi memberi kesempatan besar kepada “para mafia” impor pangan bermain, yang merugikan kehidupan sosial-rakyat dan negara-bangsa.
Mari kita ciptakan dunia dan sektor pertanian domestik Indonesia lebih bergairah berproduksi yang didukung oleh sistem tataniaga pertanian domestik yang sehat dan tidak diganggu dan dirusak lagi perilaku mafia impor pangan yang selama ini berlangsung. Upaya pengawasan pencegahan, pengendalian data ekspor-impor pangan agar tidak bias, dan penegakan hukum bagi yang berbuat kriminal harus dilaksanakan agar ada efek jera. Tugas KPK, Kepolisian, beacukai dan aparat penegak hukum lainnya lebih ditingkat peran dan fungsi untuk mereduksi dan menghilangkan mafia pangan yang membuat distorsi harga akibat negatif pemburu tente (rent seekers).
Selain itu, upaya Kementan dalam menjajankan tupoksi dan mandatnya di bidang penelitian, pengembangan dan penyuluhan pertanian harus tetap berorientasi pada “best farming and best living for all peoples and peasents” di daerah2 perdesaan. Dan sekaligus pula menggairahkan investasi pengembangan komoditas komoditas unggulan pertanian bangsa kita, yang potensial dikembangkan untuk ekspor komoditas pangan ke sejumlah negara lain di belahan di dunia.
Untuk itu kemampuan diplomasi perdagangan internasional produk produk pertanian juga semakin dituntut dan negara harus memperkuat peran dan fungsi Kemenlu RI dengan para dubesnya yang paham dan berkomitmen utk membuka akses pasar ekspor untuk memajukan pertanian Indonesia. Itulah yang dikerjakan negara Thailand, sehingga sektor pertaniannya maju dan modern, produknya membanjiri pasar komoditas domestik kita, yang serba Bangkok.
Mereka para Dubes RI di luar negeri sudah seharusnya bekerja secara KISS, sebagaimana yang disebutkan tadi. Ago sektoral mulai ditinggalkan, dan mereka para Dubes RI bekerja bukan hanya fokus pada sektor Polkamhan saja, tetapi juga bergiat mencari akses dan berbagai peluang untuk memasarkan produk produk negaranya di negara-negara luar.
Pengalaman negara negaeavmaju di sektor pertaniannya seperti Thailand, China, Australia, Newland, Swedia, Norwegia etc telah melakukan cara2 KISS ini dan Koperasi Pertanian sudah menjadi soko guru perekonomian perdesaan, terutama pola kerja antar Kementerian dan Lembaga Negara telah terintegrasi satu sama lainnya.
Bagaimana dengan Indonesia disinyalir birokrasinya masih bekerja sendiri-2 dengan mengedepankan agosektoral (seperti Kemendag versus Kementan, etc), sehingga data produksi pertanian (supply side) dan permintaan masyarakat (demand side) menjadi tidak akurat (unvalidity) untuk merumuskan dan menetapkan besar dan kapan momentum impor yg tepat ketika “kelangkaan pangan” (food scarcity) terjadi. Jika memang terpaksa diizinkan impor oleh Pemerintah, tapi dilakukan dengan bijaksana agar jangan sampai terjadi “instabilitas” ekonomi dan politik nasional.
Jadi di negara2 maju setiap kebijakan publik yg menyangkut impor pangan atau komoditas yang lainnya, mereka kerjakan dengan pendekatan analisis saintifik dengan data yang akurat (valid). Bukan seperti negara kita yg sering impor pangan atas pemenuhan kepentingan segelintir manusia yg “anasionalis” dari kalangan para pemburu rente (rent seekers). Semoga ke depan tidak lagi demikian.
Saya optimis dunia pertanian kita bisa maju dan moderen, serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat perdesaan karena memiliki sumberdaya alam (SDA) hayati dengan mega biodiversity flora dan faunanya yg kaya, lahan pertanian kita tersebar luas dan merata di tanah dari Sabang sampai Merauke yg belum digarap/masih banysk berstatus lahan tidur. Juga sumberdaya manusia (SDM) kita juga melimpah karena populasi 273 juta rakyat Indonesia (data 2019) membutuh pekerjaan, usaha dan supply pangan dan energi.
Wilayah NKRI ini begitu luasnya sebagai sentra2 produksi pertanian unggulan dengan agrokklimate (lokalita spesifik) yg banyak, dan sekaligus bisa berfungsi sebagai daerah pemasaran produk2 pertanian domestik. Kita tinggal membenahi tata niaga pertanian dalam negeri (domestik) antar daerah dan antar wilayah, desa-kota dengan membenahi berbagai fasilitas (kredit, pajak, politik agraria yg pro rakyat dgn sertifikasi lahan milik petani, etc); dan ditopang kemampuan infrastruktur (pelabuhan, terminal agribisnis, jalan, irigasi, listrik, organisasi dan kelembagaan Koperasi pertanian yg sehat dan tangguh, etc), yg kesemuanya mendukung sistem dan usaha agribisnis Indonesia, khusus pengembangan ekonomi lokal (PEL) yg pernah dicanangkan Pemda2 yg daerah berbasis agraris.
Dengan kata lain, pokoknya semuanya potensi dan kekuatan/daya dari berbagai aspek (subsistem) untuk memajukan dunia pertanian anak bangsa tersedia ada. Yang belum ada, dan bahkan tidak ada adalah regulasi tidak pro-rakyat, dimana perdagangan impor pangan dari negara2 produsen pertanian yg membanjiri pasar domestik kita, sehingga sangat menghambat kemajuan ekonomi rakyat, dan sistem perekonomian nasional kita, yang berwatak usaha bersama, bukan kesejahteraan orang persorangan (para oligarki dan kapitalist), yg memang sesungguhnya bertentangan dengan sistem nilai, moral etika dan kaidah hukum berlandaskan UUD 1945 pasal 33 (Bab Kesejahteraan Rakyat).
Mudah mudahan Indonesia di masa kini dan di masa depan dalam waktu yg tidak terlalu lama, hendaknya bisa melahirkan para negarawan dan penimpin/Presiden yg kuat (strong leader) yang mengerti, paham dan berkomitmen membela, melindungi dan memproteksi kepentingan sektor pertanian yang dikelola putra bangsa dan pribumi sejati Indonesia, bukan dikuasai aseng apalagi asing. Negarawan dan pemimpin yang lahir itu berani bicara, bersikap dan bertindak memerangi (menghilangkan) peran para mafia pangan yang menentukan tataniaga impor, mereka menempel di pusaran elite kekuasaan. Dampaknya dunia dan sektor pertanian domestik kita kurang sehat, hidupnya kaum petani saat ini kurang bergairah, karena kesejahteraan kaum tani, peternak rakyat dan nelayan tradisional serta para pembudidaya ikan yang merupakan komposisi terbesar dalam statistik pertanian (BPS) yang semakin menurun. Mereka mendiami dan tersebar merata di desa2, di seluruh pelosok Indonesia.
Oleh karena itu, sewajarnya kita mulai bekerja keras untuk menyadarkan rakyat di desa2 dan kaum tani, peternak dan nelayan agar jeli dan kritis untuk memilih wakil rakyat (DPR RI, DPRD, DPD) dan Presiden/wapres RI yg pro-pertanian (agribisnis) dan berkomitmen menciptkan ketahanan dan kedaulatan pangan rakyat dan bangsa di Pileg dan Pilpres RI pada tahun 2024 mendatang.
Demikian narasi singkat seputar pilihan strategi kebijakan pembangunan sektor pertanian untuk mensejahterakan rakyat, khususnya kaum tani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan. Tapi masih ada hambatan kemajuan dunia pertanian yakni impor pangan.Kemudian bagaimana regulasi dan kebijakan pangan yg seharusnya dirumuskan dan diputuskan oleh para elite politik dan birokrat (ASN) hendaknya berpihak kepada bangsanya sendiri (nasionalis) yaitu pro petani- produsen dan pro pengembangan ekonomi ekonomi rakyat).
Pilihlah para negarawan dan pemimpin sejati yg pro agribisnis yang menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan usaha, jika ingin dicintai rakyatnya. Sukron barakallah.
Wassalam.
Penulis adalah Dosen, Konsultan dan Pekerja sosial menjadi aktifis Ormas/NGO, dan mukim di Bogor

