JAKARTA (LEAD.co.id) – Para mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) kembali mendeklarasikan organisasi baru setelah Front Persatuan Islam. Kali ini, mereka mendeklarasikan Front Persaudaraan Islam.
Front Persaudaraan Islam untuk menggantikan Front Persatuan Islam yang sebelumnya telah dideklarasikan pada 30 Desember 2020 lalu. Hal ini dilakukan setelah berkonsultasi kepada para guru yang menyarankan untuk menghormati saudara tua yang terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam.
“Maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” sebut siaran pers yang ditandatangani Ahmad Shobri Lubis bersama tokoh lainnya, pada Jumat (8/1/2020).
Dalam keterangannya, FPI menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan telah dijamin dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.
“Kami menyerukan agar tidak ada ucapan dan tindakan yang bersifat menakut nakuti atau ancam mengancam dalam pelaksanaan hak warga negara untuk menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat,” tegasnya.
Karenanya, pihak Front Persaudaraan Islam mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan ormas FPI, untuk “tidak ketakutan dalam menjalankan dan melaksanakan hak kebebasan berserikat dan berkumpul”.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan “Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)” dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Rabu, 30 Desember 2020.
Merspon hal itu, mantan Pimpinan FPI Ahmad Shobri Lubis dan sekretarisnya Munarman beserta belasan tokoh lainnya mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12/2020). Deklarasi FPI baru itu disebut untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam,” sebutnya.
Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi





